Berita Terbaru
PKS Sidoarjo: Bupati Segera Mengeluarkan Perbup tentang Disabilitas
Perda yang telah disahkan satu tahun lalu, tepatnya pada 20 Desember 2024, hingga kini belum memiliki peraturan teknis pelaksana. Ketiadaan Perbup ini menyebabkan mandeknya berbagai program strategis dan menghambat pemenuhan hak-hak dasar lebih dari 5.300 penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
"Kami mengapresiasi komitmen Bupati dan jajarannya dalam merampungkan Perda ini. Namun, komitmen yang sesungguhnya diuji pada implementasinya. Satu tahun tanpa Perbup adalah waktu yang terlalu lama bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang menanti keadilan dan kepastian," tegas Nurkholik, Ketua DPD PKS Sidoarjo, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/12/2025).
Nurkholik menegaskan bahwa PKS Sidoarjo memiliki perhatian serius terhadap isu keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan, yang sejalan dengan nilai partai. Ketiadaan Perbup dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat undang-undang, termasuk UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menekankan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dampak Konkret Keterlambatan
Tanpa Perbup, sejumlah hak yang dijamin dalam Perda tidak dapat dioperasionalkan, antara lain:
1. Pemenuhan kuota kerja minimal 2% di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan 1% di perusahaan swasta.
2. Penganggaran khusus dan terintegrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk program inklusi disabilitas.
3. Aksesibilitas fisik yang memadai pada gedung dan layanan publik.
4. Pelibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai prinsip "Nothing About Us Without Us".
PKS Sidoarjo mendesak agar proses birokrasi dipercepat dan tidak lagi ada alasan saling lempar tanggung jawab antar-OPD. "Kami mendorong Bupati untuk mengambil langkah tegas, memimpin langsung percepatan ini, dan menjadikan penerbitan Perbup sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah pada kaum yang selama ini terpinggirkan," tambah Nurkholik.
Partai yang memiliki jargon "Bersih, Peduli, Profesional" ini juga siap mendukung dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil untuk memastikan Perbup yang dihasilkan partisipatif, komprehensif, dan benar-benar dapat diimplementasikan untuk membawa kemaslahatan.
Desakan ini juga merupakan bagian dari fungsi kontrol DPRD, di mana kader PKS duduk sebagai anggota dewan. Mereka akan terus mendorong melalui jalur formal di komisi terkait untuk memastikan komitmen ini ditindaklanjuti dengan konkret.