Berita Terbaru
PKS: Kemenhut Harus Ungkap 12 Pelaku Perusakan Hutan Penyebab Bencana Banjir 30 Hari
JAKARTA — Raker Kemenhut dan Komisi IV memberikan kesimpulan bahwa adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau orang sehingga mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera.
“Hasil Raker nomor 3 disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tambang ilegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan. Itu pendapat saya,” papar Riyono Caping, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS.
Kerusakan alam hebat dan korban meninggal dunia yang mencapai lebih dari 800 orang membawa duka nasional. Banyak daerah yang terisolir dan belum mampu dijangkau oleh bantuan pemerintah dan relawan. Kerugian material bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun, baik infrastruktur ataupun sektor ekonomi.
“Raker memberikan gambaran, paparan Menhut belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat. Angka dan data lapangan perlu divalidasi, faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat,” tambah Ketua DPP PKS Bidang Petani, Peternak, dan Nelayan.
Video viral log kayu yang terbawa banjir diduga hasil illegal logging yang dilakukan oleh pemegang izin usaha namun justru melakukan tindakan ilegal dengan penebangan dan membuka tambang.
“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa menjelaskan siapa pemilik kayu-kayu yang terbawa oleh arus banjir ini. Apakah dari aktivitas ilegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini,” tanya Riyono Caping.
Menhut Raja Juli menyebutkan ada 12 objek hukum yang sedang dalam proses. Siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan kepada publik.
“Menhut harus tegas dan cepat. Waktu 30 hari bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026. Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini,” tutup Riyono.