Berita Terbaru

Bipeka PKS dan PD Aisyiyah Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Program Perempuan dan Keluarga

Gambar
  Bidang Perempuan & Keluarga (Bipeka) DPD PKS mewujudkan agenda silaturahim kepada Pimpinan Daerah (PD) Aisyiah Kabupaten Sidoarjo. Digelar pada hari Sabtu, 31 Januari. Ditemui oleh Ibu Muflihah sebagai Ketua PDA dan beberapa pengurus di Gedung Pimpinan Muhammadiyah kompleks pendidikan UMSIDA.  Sharing program keunggulan masing-masing menjadi agenda utama silaturahim. PD Aisyiah tengah fokus mengadakan pembinaan dan pendidikan bagi anak-anak inklusi dengan mendirikan 3 Sekolah Luar Biasa (SLB). Dalam proses pembinaan tersebut terdapat kendala payung hukum berupa Perbup yang hingga saat ini belum diterbitkan untuk kesetaraan dan keadilan bagi kaum disabilitas.  Program lain yang juga pernah ditekuni oleh PDA yakni pembinaan komunitas ODHA dan anak jalanan. Namun resources yang terbatas menjadi kendala bagi keberlangsungan program tersebut. Sementara itu, Ketua Bipeka PKS mengenalkan program unggulan Rumah Keluarga Indonesia (RKI) dengan ragam bentuk kegiatan di dalamn...

RUU Sisdiknas Dikaji, PKS Dorong Penguatan Peran Madrasah dan Pesantren

 

JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menegaskan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus memastikan kesetaraan antara pendidikan umum dan keagamaan, serta menguatkan peran madrasah dan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Jangan sampai RUU Sisdiknas menimbulkan diskriminasi baru. Pendidikan umum dan keagamaan harus diakui setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujar Fikri dalam FGD Fraksi PKS DPR RI bertema “Sinergi Pendidikan Umum dan Keagamaan: Optimalisasi Peran Madrasah dan Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional”, Senin (20/10).

Fikri menilai pendekatan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan — yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen — perlu dilakukan hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan UU Pesantren, UU Pemerintahan Daerah, maupun UU ASN.

“Pendekatan kodifikasi hanyalah metode. Yang lebih penting adalah partisipasi publik harus bermakna. Aspirasi pesantren, madrasah, dan masyarakat harus diakomodasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pendidikan nasional harus tetap berlandaskan Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945, yang menekankan peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

“RUU ini jangan mengulang kesalahan seperti Peta Jalan Pendidikan 2022 yang sempat menghapus frasa keimanan dan ketakwaan,” ujarnya.

Selain aspek ideologis, Fikri menyoroti ketimpangan anggaran pendidikan antara pendidikan umum dan keagamaan. Menurutnya, selama ini alokasi 20 persen APBN belum berpihak secara adil kepada lembaga keagamaan karena urusan agama dianggap kewenangan pusat.

“Madrasah dan pesantren seharusnya juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Pendidikan keagamaan adalah bagian dari pendidikan nasional, bukan entitas terpisah,” jelas Fikri.

Fikri menutup dengan komitmen bahwa Fraksi PKS akan terus mengawal revisi RUU Sisdiknas agar berpihak pada keadilan, keberagaman, dan nilai-nilai konstitusional pendidikan Indonesia.

“Kami akan pastikan RUU ini tidak menjauh dari ruh UUD 1945, dan tidak meminggirkan lembaga pendidikan Islam,” tandasnya.

Berita Populer

Gerakan Kepanduan Indonesia : Dari Scouting Movement hingga Kepanduan PKS

PKS Sidoarjo Dorong Program Gizi Nasional: Lukman Hadi Pantau Kesiapan Makan Bergizi Gratis di Krembung

Pengamanan Dalam Sejarah Islam,Strategi Bela Negara Ala Rasulullah SAW