Berita Terbaru

Hari Bumi di Sidoarjo: Antara Lumpur, Limbah, dan Pilihan yang Kita Ambil

Gambar
Hari Bumi kembali hadir, dan seperti tahun-tahun sebelumnya, ia sering dirayakan dengan narasi penuh harapan. Namun bagi Sidoarjo, Hari Bumi seharusnya tidak berhenti pada simbol. Ia mesti menjadi cermin yang jujur: sejauh mana kita benar-benar belajar dari pengalaman, dan sejauh mana kita masih sekadar beradaptasi dengan masalah. Sidoarjo bukan wilayah yang asing dengan isu lingkungan. Kita pernah menjadi sorotan dunia karena tragedi lumpur panas, sekaligus tumbuh sebagai kawasan industri dan permukiman yang dinamis. Pertumbuhan ini membawa konsekuensi nyata: persoalan sampah rumah tangga, tekanan terhadap sungai, penurunan kualitas udara, hingga banjir musiman yang terus berulang. Di tengah situasi ini, kita sering menggantungkan harapan pada solusi besar. Padahal, krisis lingkungan tidak hanya lahir dari sistem yang besar, tetapi juga dari kebiasaan kecil yang kita ulang setiap hari. Sampah yang menyumbat saluran dan limbah yang mencemari lingkungan sering kali berawal dari rumah ki...

RUU Sisdiknas Dikaji, PKS Dorong Penguatan Peran Madrasah dan Pesantren

 

JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menegaskan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus memastikan kesetaraan antara pendidikan umum dan keagamaan, serta menguatkan peran madrasah dan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Jangan sampai RUU Sisdiknas menimbulkan diskriminasi baru. Pendidikan umum dan keagamaan harus diakui setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujar Fikri dalam FGD Fraksi PKS DPR RI bertema “Sinergi Pendidikan Umum dan Keagamaan: Optimalisasi Peran Madrasah dan Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional”, Senin (20/10).

Fikri menilai pendekatan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan — yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen — perlu dilakukan hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan UU Pesantren, UU Pemerintahan Daerah, maupun UU ASN.

“Pendekatan kodifikasi hanyalah metode. Yang lebih penting adalah partisipasi publik harus bermakna. Aspirasi pesantren, madrasah, dan masyarakat harus diakomodasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pendidikan nasional harus tetap berlandaskan Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945, yang menekankan peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

“RUU ini jangan mengulang kesalahan seperti Peta Jalan Pendidikan 2022 yang sempat menghapus frasa keimanan dan ketakwaan,” ujarnya.

Selain aspek ideologis, Fikri menyoroti ketimpangan anggaran pendidikan antara pendidikan umum dan keagamaan. Menurutnya, selama ini alokasi 20 persen APBN belum berpihak secara adil kepada lembaga keagamaan karena urusan agama dianggap kewenangan pusat.

“Madrasah dan pesantren seharusnya juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Pendidikan keagamaan adalah bagian dari pendidikan nasional, bukan entitas terpisah,” jelas Fikri.

Fikri menutup dengan komitmen bahwa Fraksi PKS akan terus mengawal revisi RUU Sisdiknas agar berpihak pada keadilan, keberagaman, dan nilai-nilai konstitusional pendidikan Indonesia.

“Kami akan pastikan RUU ini tidak menjauh dari ruh UUD 1945, dan tidak meminggirkan lembaga pendidikan Islam,” tandasnya.

Berita Populer

Gerakan Kepanduan Indonesia : Dari Scouting Movement hingga Kepanduan PKS

Pengamanan Dalam Sejarah Islam,Strategi Bela Negara Ala Rasulullah SAW

PKS Sidoarjo Dorong Program Gizi Nasional: Lukman Hadi Pantau Kesiapan Makan Bergizi Gratis di Krembung