Berita Terbaru

Peringkat Indonesia Rendah di Medsos, PKS Dorong Integrasi Teknologi dan Sastra untuk Tingkatkan Etika Digital

Gambar
  TEGAL — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menekankan pentingnya integrasi teknologi dengan pembelajaran bahasa dan sastra untuk mengatasi rendahnya etika masyarakat Indonesia dalam bermedia sosial. Penegasan ini disampaikan dalam Workshop Pendidikan bertema “Pemanfaatan Teknologi dalam Pembelajaran Kebahasaan dan Kesastraan” yang digelar oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI) pada Sabtu (25/10/2025) di Kota Tegal, Jawa Tengah. Pria yang akrab disapa Fikri ini menyoroti temuan survei Microsoft 2020, di mana Indonesia menempati urutan ke-29 dari 32 negara dalam hal kaadaban bermedia sosial, bahkan menjadi yang paling tidak sopan di Asia Tenggara. Ia menyebut, rendahnya etika digital ini dipicu oleh penggunaan media sosial untuk menyebar hoaks atau berita palsu, penipuan, hingga untuk memaki atau bullying. “Inilah maka kemudian workshop seperti ini menjadi sangat penting, pemanfaatan teknologi dalam mendukung pembelajaran ba...

RUU Sisdiknas Dikaji, PKS Dorong Penguatan Peran Madrasah dan Pesantren

 

JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menegaskan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus memastikan kesetaraan antara pendidikan umum dan keagamaan, serta menguatkan peran madrasah dan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Jangan sampai RUU Sisdiknas menimbulkan diskriminasi baru. Pendidikan umum dan keagamaan harus diakui setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujar Fikri dalam FGD Fraksi PKS DPR RI bertema “Sinergi Pendidikan Umum dan Keagamaan: Optimalisasi Peran Madrasah dan Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional”, Senin (20/10).

Fikri menilai pendekatan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan — yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen — perlu dilakukan hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan UU Pesantren, UU Pemerintahan Daerah, maupun UU ASN.

“Pendekatan kodifikasi hanyalah metode. Yang lebih penting adalah partisipasi publik harus bermakna. Aspirasi pesantren, madrasah, dan masyarakat harus diakomodasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pendidikan nasional harus tetap berlandaskan Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945, yang menekankan peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

“RUU ini jangan mengulang kesalahan seperti Peta Jalan Pendidikan 2022 yang sempat menghapus frasa keimanan dan ketakwaan,” ujarnya.

Selain aspek ideologis, Fikri menyoroti ketimpangan anggaran pendidikan antara pendidikan umum dan keagamaan. Menurutnya, selama ini alokasi 20 persen APBN belum berpihak secara adil kepada lembaga keagamaan karena urusan agama dianggap kewenangan pusat.

“Madrasah dan pesantren seharusnya juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Pendidikan keagamaan adalah bagian dari pendidikan nasional, bukan entitas terpisah,” jelas Fikri.

Fikri menutup dengan komitmen bahwa Fraksi PKS akan terus mengawal revisi RUU Sisdiknas agar berpihak pada keadilan, keberagaman, dan nilai-nilai konstitusional pendidikan Indonesia.

“Kami akan pastikan RUU ini tidak menjauh dari ruh UUD 1945, dan tidak meminggirkan lembaga pendidikan Islam,” tandasnya.

Berita Populer

PKS Sidoarjo Dorong Program Gizi Nasional: Lukman Hadi Pantau Kesiapan Makan Bergizi Gratis di Krembung

Komdigi Jadi Ujung Tombak Digital, Sekretaris PKS Sidoarjo Dorong Konten Positif dan Edukatif

Catatan Relawan PKS: Saat Al Khoziny Ambruk